Kasus Nenek Saulina Sitorus yang Jadi Terdakwa

Kepala Kejaksaan Toba Samosir, Jefri Maukar enggan berkomentar soal kasus yang menimpa Saulina Sitorus (92), saat ditemui di kantornya, Selasa (6/2/2018).

Padahal kasus ini telah menjadi pusat perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Balige mendaftarkan kasus itu ke meja hijau.

Sejak pagi, wartawan telah menongkronginya di ruang depan dekat pintu masuk utama. Padahal sebelumnya, tiga petugas jaga berbaju warna coklat telah menjanjikan kepada wartawan agar menunggu.

Mengetahui wartawan menunggu, Kajari langsung bergegas menuju mobil yang pintunya  sebelumnya audah dibuka.

"Sebentar ya, saya masih ada tugas, nanti saja," katanya mulai mengacuhkan awak media yang menanyakan kasus tersebut.

"Nanti saja. Kan ada etika, saya masih ada tugas," ujarnya kemudian buru-buru naik ke dalam mobil Pajero Sport berwarna putih.

Dia berlalu, meski kasus ini menjadi pusat perhatian publik hingga nenek Saulina Sitorus yang sudah berstatus terdakwa. Dan diputus bersalah serta divonis satu bulan 14 hari sebab diduga melakukan penebangan pohon durian milik Japaya Sitorus.

Kuasa hukum, Oppu Linda Boy Raja Marpaung menilai ada kejanggalan dalam surat tuntutan yang dituduhkan kepada Saulina. Isi petunjuk dalam tuntutan itu disebutkan telah terjadi pengrusakan terhadap lahan saksi Japaya Sitorus.

"Sementara di persidangan Jaksa Penuntut Umum hanya menunjukkan beberapa batang pohon sebagai barang bukti,"ujar Boy.

Boy juga menilai, isi petunjuk ini janggal karena tanaman berbeda dengan lahan. Karenanya, hingga kasus ini belum inkrah karena pihak terdakwa memilih banding atas putusan pengadilan negeri Balige. Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan tujuh orang tersangka. Enam diantaranya adalah anak kansungnSaukina dan lima lagi keponakannya yang divonnis Empat bulan 10 hari. (sumber)

Share on Google Plus

About peace

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :